Jl. Kalimantan No 1 Kampung I / Skip 085179990551 mailbox@tarakankota.go.id

DPMPTSP sebut Hanya Lima THM Memiliki Izin Minol

0 comments 2025-08-25 19:11:45  

KBRN, Tarakan : Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Tarakan mencatat, dari lima Tempat Hiburan Malam (THM) di Tarakan yang memiliki izin menjual Minuman beralkohol (Minol) golongan B dan C, dua diantaranya sudah melakukan perpanjangan izin di tahun ini. Sementara tiga THM belum melakukan perpanjangan. 

Tak hanya itu, disinyalir sejumlah THM lain yang beroperasi di Tarakan masih ada yang tidak mengurus izin Minol di daerah maupun pusat.

Adapun lima THM yang memiliki izin Minol golongan B dan C berdasarkan data DPMPTSP yakni Dejavu, Rindu Malam, Jaya Ohana Sejahtera, Jagoar dan Bhatera Diskotik.

Kabid penyelenggaraan pelayanan perizinan dan Non Perizinan DPMPTSP Kota Tarakan, Mariyati mengatakan, ijin Minol golongan B dan C ini harus di perpanjang setiap tahunnya oleh pemilik THM.

"Tak hanya untuk THM, seperti hotel, minimarket dan restoran yang menjual Minol wajib dilengkapi izin ini dan di perpanjang juga setiap tahunnya," ujarnya, Senin (25/8/2025).

Ia membeberkan, dari sejumlah THM di Tarakan baru lima THM ini saja yang mengurus izin,"THM lainnya yang beroperasi tidak masuk itu berarti belum ngurus izin. Kami di sini tidak ada bagian pendataan untuk berapa THM yang belum memiliki izin Minol. biasanya pendataan itu di OPD Teknisnya," ungkap dia.

Ia menerangkan untuk izin Minol terdiri dari golongan A, B, dan C. Untuk golongan A pengurusan izinnya langsung ke pusat.

"Kalau yang B dan C, pengurusannya di daerah. Dibaginya tiga golongan ini berdasarkan tingkatan alkoholnya untuk B dan C itu di bawah 25 persen kadar alkoholnya. Sedangkan Golongan A di atas 25 persen," urainya.

Mariyati mengatakan, pihaknya terus memdorong pentingnya pengurusan izin sperti ini melalui Online Single Submission (OSS).

 "Nanti untuk verifikasi dari OSS dilakukan masing-masing OPD. Jadi kalau terkait hotel dan THM Berarti dari dinas OPD teknisnya yaitu Disbudparpora Tarakan. Nanti OPD teknis turun pengecekan, masalah persaratannya, layak atau tidaknya itu. Jadi kalau mereka menganggap itu oke, mereka verifikasi. Lalu kami disini hanya membantu menyampaikan ke kementerian investasi," pungkasnya. (Crz)

Sumber : RRI Tarakan

0 comments

©

Tarakan    Designed by HTML Codex


Distributed By: ThemeWagon