Jl. Kalimantan No 1 Kampung I / Skip 085179990551 mailbox@tarakankota.go.id

Domisili Sudah Di luar Tarakan, Tapi Alamat KTP-El Masih Di Tarakan?

0 comments 2025-04-17 11:02:28  

Halo Warga Tarakan!

Jika kamu sudah berdomisili luar Tarakan tetapi alamat KTP-el masih di Tarakan, jangan lupa untuk segera urus surat pindah ya.

"Penduduk yang sudah berdomisili di alamat baru lebih dari 1 (satu) tahun berdasarkan kebutuhan yang bersangkutan untuk waktu kurang dari 1 (satu) tahun, maka harus mengurus kepindahannya"

- UU No. 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan yang telah diubah dengan UU No. 24 Tahun 2013.

Bagaimana jika tidak melapor?

  • Data menjadi tidak akurat :  Menghambat administrasi kependudukan
  • Sulit mengakses pelayanan publik :  Layanan kesehatan, bantuan sosial, pemilu
  • Menghambat tertib administrasi : Berpengaruh dalam perencanaan daerah.

Syarat mengurus pindah luar dan pindah datang, cukup membawa:

  • SKPWNI dari domisili asal
  • Membawa KTP-el atau KIA untuk melakukan perubahan pada alamat di KTP-el dan KIA

Pendaftaran SKPWNI dapat dilakukan dengan 2 cara:

1. Layanan Offline

  • Loket Dukcapil sesuai domisili KTP-el.
  • Namun jika sudah pindah ke alamat baru, kamu bisa datang ke Dinas Dukcapil Sesuai Domisili Terbaru melalui layanan E-Office.

2. Layanan Online

Pengajuan via layanan Online WA Dukcapil Tarakan SIKEPO (Hanya dokumen asli yang harus diunggah)

#dukcapiltarakan #dukcapilprima  #dukcapilmelayanimasyarakat #tertibadminduk #tarakanhibot

Sumber FB : Disdukcapil Tarakan

0 comments

©

Tarakan    Designed by HTML Codex


Distributed By: ThemeWagon