Halo Warga Tarakan!
Jika kamu sudah berdomisili luar Tarakan tetapi alamat KTP-el masih di Tarakan, jangan lupa untuk segera urus surat pindah ya.
"Penduduk yang sudah berdomisili di alamat baru lebih dari 1 (satu) tahun berdasarkan kebutuhan yang bersangkutan untuk waktu kurang dari 1 (satu) tahun, maka harus mengurus kepindahannya"
- UU No. 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan yang telah diubah dengan UU No. 24 Tahun 2013.
Bagaimana jika tidak melapor?
Syarat mengurus pindah luar dan pindah datang, cukup membawa:
Pendaftaran SKPWNI dapat dilakukan dengan 2 cara:
1. Layanan Offline
2. Layanan Online
Pengajuan via layanan Online WA Dukcapil Tarakan SIKEPO (Hanya dokumen asli yang harus diunggah)
#dukcapiltarakan #dukcapilprima #dukcapilmelayanimasyarakat #tertibadminduk #tarakanhibot
Sumber FB : Disdukcapil Tarakan