Dokumen Kependudukan yang Wajib Selesai Dalam 1 Hari
Sesuai Permendagri No. 19 Tahun 2018, 6 dokumen kependudukan seperti KTP dan KK wajib diselesaikan dalam 1 hari. Simak daftar lengkapnya di sini
Tahukah Anda bahwa beberapa dokumen kependudukan wajib diselesaikan dalam waktu maksimal 1 hari? Hal ini telah diatur secara resmi dalam Pasal 3 Permendagri Nomor 19 Tahun 2018. Jadi, masyarakat tidak perlu lagi menunggu berhari-hari untuk mendapatkan dokumen seperti KTP, KK, atau akta kelahiran.
Apa Itu "Sehari Mesti Jadi"?
Istilah ini merujuk pada layanan administrasi kependudukan yang wajib diselesaikan dalam waktu 1 jam hingga maksimal 24 jam, setelah semua persyaratan dinyatakan lengkap oleh petugas. Proses ini dilakukan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) di tingkat kabupaten/kota.
Berdasarkan Permendagri No. 19 Tahun 2018 Pasal 3, berikut adalah dokumen yang wajib diselesaikan dalam sehari:
- Kartu Keluarga (KK)
- KTP Elektronik (e-KTP)
- Akta Kelahiran
- Akta Perkawinan
- Akta Kematian
- Surat Keterangan Pindah
Dokumen-dokumen ini penting dan seringkali dibutuhkan dalam situasi mendesak. Oleh karena itu, pemerintah mendorong pelayanan cepat dan efisien melalui sistem âsehari mesti jadiâ.
Batas Waktu Pelayanan Dukcapil
- Minimal waktu penyelesaian: 1 jam
- Maksimal waktu penyelesaian: 24 jam
Dimulai sejak: Semua persyaratan dinyatakan lengkap oleh petugas
#IndonesiaBaik #YangMudaSukaData #EdukasiInformasi #Infografik #DokumenKependudukan #Dokumen #Berkas #Dukcapil #Kependudukan #KomdigiNewsroom
Sumber FB : IndonesiaBaik.Id