Jl. Kalimantan No 1 Kampung I / Skip 085179990551 mailbox@tarakankota.go.id

Dokumen Kependudukan yang Wajib Selesai Dalam 1 Hari

0 comments 2025-07-02 07:18:57  

 

Dokumen Kependudukan yang Wajib Selesai Dalam 1 Hari

Sesuai Permendagri No. 19 Tahun 2018, 6 dokumen kependudukan seperti KTP dan KK wajib diselesaikan dalam 1 hari. Simak daftar lengkapnya di sini

Tahukah Anda bahwa beberapa dokumen kependudukan wajib diselesaikan dalam waktu maksimal 1 hari? Hal ini telah diatur secara resmi dalam Pasal 3 Permendagri Nomor 19 Tahun 2018. Jadi, masyarakat tidak perlu lagi menunggu berhari-hari untuk mendapatkan dokumen seperti KTP, KK, atau akta kelahiran.

Apa Itu "Sehari Mesti Jadi"?

Istilah ini merujuk pada layanan administrasi kependudukan yang wajib diselesaikan dalam waktu 1 jam hingga maksimal 24 jam, setelah semua persyaratan dinyatakan lengkap oleh petugas. Proses ini dilakukan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) di tingkat kabupaten/kota.

Berdasarkan Permendagri No. 19 Tahun 2018 Pasal 3, berikut adalah dokumen yang wajib diselesaikan dalam sehari:

- Kartu Keluarga (KK)

- KTP Elektronik (e-KTP)

- Akta Kelahiran

- Akta Perkawinan

- Akta Kematian

- Surat Keterangan Pindah

Dokumen-dokumen ini penting dan seringkali dibutuhkan dalam situasi mendesak. Oleh karena itu, pemerintah mendorong pelayanan cepat dan efisien melalui sistem “sehari mesti jadi”.

Batas Waktu Pelayanan Dukcapil

- Minimal waktu penyelesaian: 1 jam

- Maksimal waktu penyelesaian: 24 jam

Dimulai sejak: Semua persyaratan dinyatakan lengkap oleh petugas

#IndonesiaBaik #YangMudaSukaData #EdukasiInformasi #Infografik #DokumenKependudukan #Dokumen #Berkas #Dukcapil #Kependudukan #KomdigiNewsroom

Sumber FB : IndonesiaBaik.Id

0 comments

©

Tarakan    Designed by HTML Codex


Distributed By: ThemeWagon