Jl. Kalimantan No 1 Kampung I / Skip 085179990551 mailbox@tarakankota.go.id

Dokumen Kependudukan Dengan TTE Tidak Perlu Dilegalisir

0 comments 2025-09-17 07:11:43  


Halo Warga Tarakan

Sekarang, dokumen kependudukan yang sudah dilengkapi Tanda Tangan Elektronik (TTE) dan QR Code tidak perlu lagi dilegalisir manual.

Dasar Hukum:

Permendagri No. 104 Tahun 2019 Pasal 19 ayat (6) menyebutkan bahwa dokumen kependudukan dalam format digital dengan TTE tidak memerlukan legalisir.

Dokumen yang sudah pakai TTE & QR Code:

  • Kartu Keluarga (KK)
  • Akta Kelahiran
  • Akta Kematian
  • Akta Perkawinan
  • Akta Perceraian
  • Surat Keterangan Pindah

Cukup QR Code, dokumenmu sah, resmi, dan berlaku di seluruh Indonesia.

#dukcapiltarakan #dukcapilprima #tarakanhibot

Sumber FB : Disdukcapil Tarakan

0 comments

©

Tarakan    Designed by HTML Codex


Distributed By: ThemeWagon