Halo Warga Tarakan
Sekarang, dokumen kependudukan yang sudah dilengkapi Tanda Tangan Elektronik (TTE) dan QR Code tidak perlu lagi dilegalisir manual.
Dasar Hukum:
Permendagri No. 104 Tahun 2019 Pasal 19 ayat (6) menyebutkan bahwa dokumen kependudukan dalam format digital dengan TTE tidak memerlukan legalisir.
Dokumen yang sudah pakai TTE & QR Code:
Cukup QR Code, dokumenmu sah, resmi, dan berlaku di seluruh Indonesia.
#dukcapiltarakan #dukcapilprima #tarakanhibot
Sumber FB : Disdukcapil Tarakan