Jl. Kalimantan No 1 Kampung I / Skip 085179990551 mailbox@tarakankota.go.id

Disorot Warga, Dishub Tegaskan Tidak Dibenarkan Aturan

0 comments 2025-09-03 15:03:51  

KBRN, Tarakan: Aktifitas bongkar barang menggunakan truk berisi kontainer di tepi jalan umum, belakangan ini mendapat sorotan warga. Karena dinilai menghambat arus lalu lintas. 

Menanggapi sorotan tersebut, Kepala Bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Dishub Tarakan, Mohdi menegaskan aktifitas tersebut sebenarnya tidak dibenarkan. 

Larangan itu telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).  

"Dilarang (bongkar) di jalan umum. Itu kan juga jalan nasional, provinsi. Kecuali jalan kampung, tapi itu juga walau pun di jalan kampung tidak boleh ada jalan yang terhambat," tegas Mohdi, Rabu (3/9/2025). 

Menurut Mohdi, mestinya aktifitas bongkar barang hanya dilakukan di area pelabuhan, sesuai aturan. 

Jika ditemukan adanya aktifitas bongkar barang di tepi jalan dengan truk yang membawa kontainer, bisa disanksi. Akan tetapi untuk penindakan menjadi kewenangan kepolisian. Pihaknya hanya bisa memberikan pembinaan berupa teguran. 

Mohdi mengaku, selama ini beberapa kali pihaknya mendapatkan laporan adanya aktifitas bongkar barang di tepi jalan dengan menggunakan truk dan kontainer. 

Akan tetapi setelah petugas mendatangi, kegiatannya sudah bubar. Sehingga tidak sempat diberi teguran. 

Mohdi mengaku pihaknya bersama kepolisian pernah mensosialisasikan hal ini kepada pihak yang berkepentingan. Sehingga tidak ada alasan lagi tidak mengetahui aturan. 

Karena itu, Mohdi mengimbau pengusaha jasa angkutan pelabuhan maupun pemilik toko untuk menaati aturan yang berlaku. (Rajab) 

Sumber : RRI Tarakan

0 comments

©

Tarakan    Designed by HTML Codex


Distributed By: ThemeWagon