KBRN, Tarakan : Dalam upaya mengamankan aset daerah, Pemerintah Kota (Pemkot) Tarakan akan mengeksekusi sejumlah lahan yang menjadi sengketa dengan pihak lain.
Langkah itu akan dilakukan seiring telah terbitnya putusan Mahkamah Agung (MA) yang memenangkan Pemkot Tarakan terhadap sejumlah proses hukum sengketa lahan.
Rencana itu terungkap setelah Wali Kota Tarakan, dr. H. Khairul M.Kes menggelar rapat bersama Kejaksaan Negeri, Polres, Pengadilan Negeri Tarakan serta stakeholder terkait di jajaran Pemkot Tarakan di ruang rapat Wali Kota Tarakan.
Wali Kota Khairul menjelaskan, rapat tersebut merupakan tahapan untuk persiapan melaksanakan eksekusi.
âAset-aset Pemda yang selama ini bersengketa dan sudah dimenangkan baik di Tingkat kasasi maupun di PK. Tadi kita bahas dengan jajaran terkait, pak Kapolres, pak Kajari, Ketua Pangadilan, Pertanahan. Jadi ini sebenarnya tahapan persiapan eksekusi,â ujar Wali Kota Khairul.
Disinggung lahan mana saja yang sudah berkekuatan hukum tetap setelah dimenangkan oleh MA, Wali Kota menyebut di antaranya kawasan perbelanjaan THM.
âKan sudah dimenangkan kemarin di PK,â tutur Wali Kota.
Orang nomor satu di Pemkot Tarakan memastikan pelaksanaan ekseskusi nantinya dilakukan sesuai dengan mekanisme yang diatur. Di mana eksekusinya nantinya dilakukan oleh pengadilan. (Rajab)