BI (Bank Indonesia) telah mencabut dan menarik 27 uang logam dan 13 uang kertas yang selama ini beredar di masyarakat.
Kalau SohIB punya sejumlah pecahan uang logam dan uang kertas yang sudah ditarik dan dicabut dari peredaran oleh BI, SohIB bisa menukar pecahan uang tersebut di Kantor Pusat BI atau Kantor Perwakilan BI di seluruh Indonesia.
#IndonesiaBaik #YangMudaSukaData #EdukasiInformasi #Infografis #Uang #UangKertas #UangLogam #Rupiah #KominfoNewsroom