Cek Biaya Haji 2025 di Tiap Embarkasi SohIB Yuk!
Kabar gembira bagi calon jemaah haji! Besaran biaya perjalanan haji (Bipih) tahun 1446 H/2025 M telah resmi ditetapkan melalui Keputusan Presiden Republik Indonesia (Keppres) Nomor 6 Tahun 2025.
Keppres ini mengatur secara rinci biaya haji yang harus dibayarkan oleh jemaah reguler, yang berbeda-beda untuk setiap embarkasi. Perbedaan ini dipengaruhi oleh berbagai faktor, seperti jarak tempuh, biaya penerbangan, dan biaya hidup selama di Arab Saudi.
Keppres Nomor 6 Tahun 2025 mengatur mengenai Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) dan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) per embarkasi. Keppres ini berlaku bagi jemaah haji, Petugas Haji Daerah (PHD), dan Pembimbing Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU).
Berikut adalah besaran Bipih jemaah haji berdasarkan embarkasi:
Bipih jemaah haji ini mencakup biaya penerbangan, sebagian biaya akomodasi di Makkah dan Madinah, serta biaya hidup (living cost) selama di Arab Saudi.
#IndonesiaBaik #YangMudaSukaData #ProgramPemerintah #Infografis #Haji #Haji2025 #BiayaHaji #BPIH #HajiReguler
Sumber FB : IndonesiaBaik.Id