CARA Integrasi Data NIK Jadi NPWP
Mulai 1 Juli 2024 mendatang, Nomor Induk Kependudukan (NIK) akan diimplementasikan secara penuh sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) orang pribadi penduduk dan NPWP 16 digit bagi Wajib Pajak (WP) orang pribadi bukan penduduk, badan, dan instansi pemerintah.
Perubahan NIK menjadi NPWP menjadi bagian sangat penting dan perlu dipersiapkan sebelum Pembaruan Sistem Inti Administasi Perpajakan (PSIAP) resmi digunakan dan dioperasikan. Dalam sistem tersebut, NIK akan digunakan sebagai common identifier.
Selain itu, langkah pemadanan NIK dan NPWP ini dilakukan sebagai upaya untuk mewujudkan administrasi perpajakan yang efektif dan efisien, serta mendukung kebijakan Satu Data Indonesia. Pemadanan NIK dan NPWP juga merupakan upaya untuk membentuk big data basis pajak. Dengan digunakannya NIK sebagai NPWP maka diharapkan tercipta sebuah proses pembentukan data perpajakan yang otomatis dan berkesinambungan.
Langkah-langkah pemadanan atau validasi secara mandiri sangat mudah:
1. Buka situs djponline.pajak.go.id
2. Masukkan 15 digit NPWP
3. Masukkan kata sandi dan kode keamanan yang sesuai
4. Buka "Menu Profil" dan pilih "Data Profil"
5. Masukan 16 digit NIK sesuai KTP
6. Cek validitas NIK dengan klik "Validasi", lalu klik "Ubah Profil"
7. Logout/keluar dari "Menu Profil" untuk menguji keberhasilan langkah validasi
8. Login kembali menggunakan 16 digit NIK, gunakan password yang sama, masukkan kode keamanan, dan login.
9. Jika berhasil, maka validasi sudah selesai dilaksanakan.
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyatakan wajib pajak (WP) orang pribadi yang belum melakukan pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) berpotensi terkendala akses layanan perpajakan.
Untuk diketahui, NPWP format saat ini yang terdiri dari 15 digit hanya berlaku sampai 30 Juni dan mulai 1 Juli 2024 akan menggunakan format baru yakni 16 digit. Bila tidak dipadankan sampai pertengahan tahun besok, Menteri Keuangan Sri Mulyani melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 136 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 112/PMK.03/2022 tentang Nomor Pokok Wajib Pajak Orang Pribadi, Wajib Pajak Badan, dan Wajib Pajak Instansi Pemerintah mengatur bahwa mereka berisiko mendapatkan enam 'bahaya'.
Berikut enam bahaya menanti jika tidak padankan NIK dengan NPWP:
1. layanan pencairan dana pemerintah;
2. layanan ekspor dan impor;
3. layanan perbankan dan sektor keuangan lainnya;
4. layanan pendirian badan usaha dan perizinan berusaha;
5. layanan administrasi pemerintahan selain yang diselenggarakan Direktorat Jenderal Pajak; dan
6. layanan lain yang mensyaratkan penggunaan Nomor Pokok Wajib Pajak.
#IndonesiaBaik #YangMudaSukaData #EdukasiInformasi #Infografis #NPWP #NIK #Pajak #WajibPajak #KominfoNewsroom
Sumber FB : IndonesiaBaik.Id