Buat kamu yang sudah resign atau mengundurkan diri dari pekerjaan, jangan sampai lupa bahwa kamu bisa mencairkan Jaminan Hari Tua (JHT) dari BPJS Ketenagakerjaan. Kabar baiknya, sekarang proses klaim JHT bisa dilakukan secara online lewat aplikasi JMO (Jamsostek Mobile). Praktis, cepat, dan tanpa perlu antre panjang!
Langkah pertama, kamu perlu mengunduh aplikasi JMO di Play Store atau App Store. Setelah itu, buat akun baru dan login. Di dalam aplikasi, pilih menu âJaminan Hari Tuaâ, lalu klik âKlaim JHTâ. Tapi sebelum bisa klaim, pastikan dulu ada tiga syarat utama yang harus terpenuhi: saldo JHT kamu maksimal Rp10 juta, kamu sudah melakukan pengkinian data, dan status kepesertaanmu sudah nonaktif.
Kalau semuanya sudah dicek dan centang hijau muncul, kamu bisa lanjutkan prosesnya. Pilih alasan klaim, biasanya karena âMengundurkan Diriâ, lalu verifikasi data diri, ambil foto wajah (swafoto), dan masukkan data rekening serta NPWP. Semuanya dilakukan di aplikasi, tanpa harus datang ke kantor cabang.
Setelah semua data dikonfirmasi, jumlah saldo JHT akan muncul. Kamu tinggal klik âKonfirmasiâ, dan tunggu pencairannya. Biasanya dana akan cair dalam waktu beberapa hari dan masuk ke rekening yang kamu daftarkan. Gampang banget, kan?
Prosesnya aman, transparan, dan kamu bisa lacak status klaimmu melalui fitur Tracking Klaim di aplikasi JMO. Jadi, nggak perlu ribet ke sana kemariâcukup lewat ponselmu saja.
#IndonesiaBaik #YangMudaSukaData #EdukasiInformasi #Infografik #JHT #JaminanHariTua #BPJSKetenagakerjaan #BPJamsostek #JMO #KomdigiNewsroom
Sumber FB : IndonesiaBaik.Id