CARA Buat SIM C1
Sering menggunakan motor atau mobil pribadi untuk sarana transportasi? Maka salah satu dokumen penting yang wajib Anda miliki adalah Surat Izin Mengemudi (SIM).
Di Indonesia, SIM adalah bukti registrasi dan identifikasi yang diberikan oleh Kepolisian Republik Indonesia (Polri) kepada seseorang yang telah memenuhi persyaratan administrasi, sehat jasmani dan rohani, memahami peraturan lalu lintas, dan terampil mengemudikan kendaraan bermotor.
Belum lama ini, Korlantas Polri baru saja meluncurkan SIM C1 yang ditujukan bagi pengendara roda dua dengan kubikasi mesin di atas 250-500 cc. Jadi, SohIB wajib membuat SIM C1 jika mengendarai motor di atas 250 cc.
Dalam pasal 3 ayat (ðŸËŽ Peraturan Polri No. 2 Tahun 2023 ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi saat membuat SIM C1, yaitu:
1. Memiliki SIM C
2. SIM C yang dimiliki telah digunakan minimal selama 12 bulan atau 1 tahun sejak diterbitkan
3. Minimal berusia 17 tahun, dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP)
4. Melampirkan surat keterangan sehat dari dokter
CARA Buat SIM C1:
1. Daftar ke Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas)
2. Menyerahkan dan menunjukkan SIM C dan KTP beserta fotokopi
3. Mengisi formulir pendaftaran pembuatan SIM dan perekaman data
4. Mengikuti pemeriksaan kesehatan
5. Mengikuti ujian teori dan praktik
6. Jika lulus, SIM dapat langsung diambil di Satpas
7. Jika tidak lulus, pengaju dapat mengikuti ujian ulang pada waktu yang berbeda
#IndonesiaBaik #YangMudaSukaData #EdukasiInformasi #Infografis #SIM #SIMC #SIMC1 #LaluLintas #KominfoNewsroom
Sumber FB : IndonesiaBaik.Id