KBRN, Tarakan : Balai Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Tarakan selalu melakukan pengawasan terhadap obat atau suplemen yang tidak memiliki izin edar.
Kepala BPOM Tarakan, Herianto Baan mengatakan, pengawasan dilakukan agar obat maupun suplemen yang tidak memiliki izin edar alias ilegal tidak di jual bebas.
"Kandungan yang berada dalam obat atau suplemen ilegal sangat berbahaya bagi tubuh," kata Herianto Baan, Kamis (19/10/2023).
Oleh karenanya BPOM tidak hentinya mengingatkan masyarakat untuk tidak membeli dan mengkonsumsi obat atau suplemen tanpa izin edar resmi dari BPOM. Sebab obat dan suplemen tersebut tanpa dilakukan pemeriksaan terhadap kandungan di dalamnya.
"Untuk meminimalisir penjualan obat atau suplemen ilegal, BPOM sering melakukan razia, bahkan dari penjual obat dan suplemen ilegal tersebut sudah ada yang di pidanakan BPOM," tutupnya.