Hi Sahabat Bandara Juwata
Bermain Layang - layang di Kawasan Keselamatan Operasi Penerbangan (KKOP) sangat berbahaya dan dilarang berdasarkan Undang-Undang No. 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan.
Bermain layang - layang di KKOP bisa membahayakan penerbangan karena layang - layang dapat masuk dan merusak baling - baling atau mesin pesawat.
Sesuai UU No. 1 Tahun 2009 tentang penerbangan, pelaku dapat diberikan sanksi pidana penjara 3 Tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 1 Miliar.
Mari bersama menjaga Penerbangan dengan tidak bermain layang - layang di sekitar Bandara.
#MENCINTAIKALTARABERSAMABANDARAJUWATA #MenghubungkanIndonesia #LewatUdara #Tarakan #Kaltara #Kalimantan #SelamatAmanNyaman (Selamanya)
Sumber FB : Bandara Juwata