Jl. Kalimantan No 1 Kampung I / Skip 085179990551 mailbox@tarakankota.go.id

Bermain Layang-layang Dapat Didenda dan Ditindak Pidana

0 comments 2025-06-10 11:19:32  


Hi Sahabat Bandara Juwata

Bermain Layang - layang di Kawasan Keselamatan Operasi Penerbangan (KKOP) sangat berbahaya dan dilarang berdasarkan Undang-Undang No. 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan. 

Bermain layang - layang di KKOP bisa membahayakan penerbangan karena layang - layang dapat masuk dan merusak baling - baling atau mesin pesawat.

Sesuai UU No. 1 Tahun 2009 tentang penerbangan, pelaku dapat diberikan sanksi pidana penjara 3 Tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 1 Miliar. 

Mari bersama menjaga Penerbangan dengan tidak bermain layang - layang di sekitar Bandara. 

#MENCINTAIKALTARABERSAMABANDARAJUWATA #MenghubungkanIndonesia #LewatUdara #Tarakan #Kaltara #Kalimantan #SelamatAmanNyaman (Selamanya)

Sumber FB : Bandara Juwata

0 comments

©

Tarakan    Designed by HTML Codex


Distributed By: ThemeWagon