Berhubungan Badan Saat Qadha Puasa Ramadhan, Wajibkah Membayar Kafarat?
Di antara persoalan yang sering ditanyakan masyarakat adalah bagaimana hukum berhubungan badan antar suami istri saat qadha puasa Ramadhan, apakah wajib membayar kafarat (sanksi/denda)?
Pasalnya, saat puasa Ramadhan seorang yang melakukan hubungan badan, di bulan Ramadhan dikenakan kafarat, yakni dengan memerdekakan seorang budak. Denda ini merupakan denda yang paling utama. Kemudian, puasa selama dua bulan berturut-turut, tanpa ada satu hari pun yang terlewatkan. Jika tidak mampu, dendanya adalah memberi makan 60 orang fakir miskin.
Lantas bagaimana dengan orang yang mengqadha puasa Ramadhan, kemudian melakukan hubungan badan, apakah tetap dikenakan sanksi atau kafarat?
Simak infografis berikut yaðŸËŠðŸËâ°
Orang yang sengaja merusak puasanya di bulan Ramadhan dengan hubungan badan wajib menjalankan kifarah (denda) dengan urutan :
1. Memerdekakan hamba sahaya perempuan yang beriman, bebas dari cacat yang mengganggu kinerjanya
2. Jika tidak mampu, maka harus berpuasa selama dua bulan berturut-turut
3. Jika tidak mampu, maka harus memberi makan 60 orang miskin, masing-masing sebanyak satu mud (kirang lebih sepertiga liter).
Hubungan badan yang dilakukan saat melakukan qadha puasa Ramadhan dapat membatalkan puasa, namun tidak mengharuskan membayar kafarat.
Alasannya Ramadhan merupakan bulan mulia penuh berkah dan ampunan. Puasa di bulan tersebut sangat istimewa, sehingga jika sengaja dibatalkan tanpa udzur syar'i maka konsekuensinya berat.
#nahdlatululama #nuonline #nuonline_id #qodhopuasa #ramadhan #hukum #hukumislam #infografisnuonline #ramadhaninfo
Sumber : NU Online