KBRN, Tarakan: Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Tarakan telah memeriksa 7 orang terkait kasus dugaan black campaign.
Pasca menerima laporan dari relawan Kharisma terkait video yang diduga berisi black campaign terhadap calon Wali Kota Tarakan nomor urut 1, dr. H. Khairul.Kes, Bawaslu langsung memeriksa syarat formil dan materilnya.
Bawaslu Tarakan pun memasukkan laporan tersebut dalam buku register untuk ditindaklanjuti dengan pemeriksaan.
Anggota Bawaslu Tarakan, Johnson menjelaskan, sebanyak 7 orang telah dipanggil untuk dimintai keterangan. Mulai dari pelapor dan saksinya, admin grup WhatsApp (WA) dan terlapor.
ââ¬ÅLaporan itu yang masuk tanggal 7 (Oktober), kita register. Hari ini sudah masuk hari ketiga,ââ¬Â ujar Johnson.
ââ¬ÅSampai hari kedua kita sudah mengklarifikasi ada 7 orang. Di antaranya 1 pelapor, 2 saksi pelapor. Kemudian ada saksi dari admin grup WhatsApp. Kemudian terlapor juga ada 2,ââ¬Â lanjut Johnson kepada awak media, Sabtu (12/9/2024).
Johnson juga mengaku pihaknya membutuhkan keterangan saksi ahli pidana dan yang pernah berkecimpung pada kepemiluan.
Selain saksi ahli, pihaknya juga kemungkinan akan memanggil lagi terlapor apabila masih dibutuhkan keterangannya.
Johnson berharap 5 hari waktu yang diberikan untuk melakukan pemeriksaan dapat pihaknya maksimalkan.
ââ¬ÅKita maksimalkan. Harapannya 2 hari yang akan datang masuk hari ke 5 itu sudah masuk pembahasan ketiga, apakah unsur disangkakan itu terpenuhi atau tidak. Kalau terpenuhi kita lanjutkan ke pihak kepolisian,ââ¬Â tutur Johnson.
Pihaknya juga nanti akan melibatkan unsur Penegakkan Hukum Terpadu Gakkumdu) yang beranggotakan Bawaslu, kejaksaan dan kepolisian dalam memastikan apakah kasus itu memenuhi unsur pelanggaran atau tidak.
ââ¬ÅNanti kalau misalnya unsurnya terpenuhi maka dilanjutkan dengan kepolisian dan Bawaslu melanjutkan laporan ke SPKT. Nnti kepolisian diproses 14 hari untuk dilakukan penyidikan,ââ¬Â tuturnya.
ââ¬ÅSetelah penyidik, dokumennya lengkap bisa diteruskan di kejaksaan. Dari kejaksaan nanti dimasukan atau diajukan pengadilan. Disitu lah nanti muncul apakah terbukti atau tidak. Karena yang punya kewenangan itu menyatakan terbukti atau tidak itu di pengadilan,ââ¬Â pungkas Johnson. (Rajab)
Sumber : RRI.co.id