Jl. Kalimantan No 1 Kampung I / Skip 085179990551 mailbox@tarakankota.go.id

Barang Apa Saja yang Bebas PPN 12%?

0 comments 2024-12-23 09:48:41  


Barang Apa Saja yang Bebas PPN 12%?

Mulai Januari 2025, pemerintah akan memberlakukan penyesuaian Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11% menjadi 12%. Namun, sejumlah barang dan jasa tetap dikecualikan dari pengenaan PPN guna melindungi kebutuhan dasar masyarakat dan sektor strategis tertentu. Berikut daftar barang dan jasa yang bebas PPN 12%:

1. Barang Kebutuhan Pokok:

  • Beras
  • Telur
  • Daging
  • Sayur
  • Ikan
  • Susu Segar

2. Jasa Esensial:

  • Jasa Kesehatan
  • Jasa Pendidikan
  • Jasa Angkutan Umum

3. Fasilitas Dasar:

  • Air bersih/air minum
  • Rumah sederhana (dengan daya listrik ≤ 6.600 VA)

Kebijakan ini diharapkan dapat menjaga daya beli masyarakat, khususnya pada barang-barang kebutuhan dasar. Dengan pembebasan PPN tersebut, pemerintah memperkirakan potensi dukungan terhadap masyarakat senilai Rp265,6 triliun sepanjang tahun 2025.

Sebaliknya, barang dan jasa dengan kategori premium tetap dikenai PPN 12%, seperti:

- Makanan Premium: Contohnya daging wagyu.

- Jasa Kesehatan Premium: Layanan rumah sakit kelas VIP.

- Jasa Pendidikan Premium: Sekolah internasional berbayar mahal.

Selain pembebasan PPN pada barang tertentu, pemerintah juga memberikan subsidi PPN 1% pada:

  • Tepung terigu
  • Gula untuk industri
  • Minyakita

Subsidi ini bertujuan agar barang-barang tersebut tidak terdampak oleh penyesuaian tarif PPN, sehingga harga tetap stabil dan terjangkau bagi masyarakat.

Kebijakan ini mencerminkan upaya pemerintah untuk menyeimbangkan penerimaan negara dengan perlindungan kebutuhan masyarakat. Dengan fokus pada kebutuhan dasar, diharapkan ekonomi tetap tumbuh stabil meski ada kenaikan tarif PPN.

#IndonesiaBaik #YangMudaSukaData #ProgramPemerintah #Infografis #Pajak #Fiskal #PPN #PPN2025 #Ekonomi

Sumber FB : IndonesiaBaik.Id

0 comments

©

Tarakan    Designed by HTML Codex


Distributed By: ThemeWagon