Barang Apa Saja yang Bebas PPN 12%?
Mulai Januari 2025, pemerintah akan memberlakukan penyesuaian Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11% menjadi 12%. Namun, sejumlah barang dan jasa tetap dikecualikan dari pengenaan PPN guna melindungi kebutuhan dasar masyarakat dan sektor strategis tertentu. Berikut daftar barang dan jasa yang bebas PPN 12%:
1. Barang Kebutuhan Pokok:
2. Jasa Esensial:
3. Fasilitas Dasar:
Kebijakan ini diharapkan dapat menjaga daya beli masyarakat, khususnya pada barang-barang kebutuhan dasar. Dengan pembebasan PPN tersebut, pemerintah memperkirakan potensi dukungan terhadap masyarakat senilai Rp265,6 triliun sepanjang tahun 2025.
Sebaliknya, barang dan jasa dengan kategori premium tetap dikenai PPN 12%, seperti:
- Makanan Premium: Contohnya daging wagyu.
- Jasa Kesehatan Premium: Layanan rumah sakit kelas VIP.
- Jasa Pendidikan Premium: Sekolah internasional berbayar mahal.
Selain pembebasan PPN pada barang tertentu, pemerintah juga memberikan subsidi PPN 1% pada:
Subsidi ini bertujuan agar barang-barang tersebut tidak terdampak oleh penyesuaian tarif PPN, sehingga harga tetap stabil dan terjangkau bagi masyarakat.
Kebijakan ini mencerminkan upaya pemerintah untuk menyeimbangkan penerimaan negara dengan perlindungan kebutuhan masyarakat. Dengan fokus pada kebutuhan dasar, diharapkan ekonomi tetap tumbuh stabil meski ada kenaikan tarif PPN.
#IndonesiaBaik #YangMudaSukaData #ProgramPemerintah #Infografis #Pajak #Fiskal #PPN #PPN2025 #Ekonomi