Jl. Kalimantan No 1 Kampung I / Skip 085179990551 mailbox@tarakankota.go.id

Bagaimana Jika Kotak Kosong Pilkada Menang?

0 comments 2024-11-11 08:47:10   Tags: Info Pemilu

Bagaimana Jika Kotak Kosong Pilkada Menang?

Berdasarkan data KPU, 37 wilayah memiliki satu pasangan calon atau calon tunggal dalam Pilkada 2024, terdiri dari 1 provinsi, 5 kota, dan 31 kabupaten. Ini rinciannya.

- Pilkada 1 Provinsi Paslon Tunggal

Papua Barat

- Pilkada 5 Kota Paslon Tunggal

Pangkal Pinang, Kepulauan Bangka Belitung

Pasuruan, Jawa Timur

Surabaya, Jawa Timur

Samarinda, Kalimantan Timur

Tarakan, Kalimantan Utara

Pilkada 31 Kabupaten Paslon Tunggal

Aceh Utara, Aceh

Aceh Tamiang, Aceh

Asahan, Sumatera Utara

Labuhanbatu Utara, Sumatera Utara

Pakpak Bharat, Sumatera Utara

Serdang Bedagai, Sumatera Utara

Nias Utara, Sumatera Utara

Dharmasraya, Sumatera Barat

Empat Lawang, Sumatera Selatan

Ogan ilir, Sumatera Selatan

Batanghari, jambi

Bengkulu Utara, Bengkulu

Lampung Barat, Lampung

Tulang Bawang Barat, Lampung

Bangka Selatan, Kepulauan Bangka Belitung

Bangka, Kepulauan Bangka Belitung

Bintan, Kepulauan Riau

Ciamis, Jawa Barat

Banyumas, Jawa Tengah

Sukoharjo, Jawa Tengah

Brebes, Jawa Tengah

Trenggalek, Jawa Timur

Ngawi, Jawa Timur

Gresik, Jawa Timur

Bengkayang, Kalimantan Barat

Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan

Balangan, Kalimantan Selatan

Malinau, Kalimantan Utara

Maros, Sulawesi Selatan

Muna Barat, Sulawesi Tenggara

Pasangkayu, Sulawesi Barat

Lalu, bagaimana jika kotak kosong yang menang Pilkada 2024?

Sebelum membahas itu, perlu kamu ketahui ketentuan hasil kemenangannya, SohIB.

Menurut aturan yang ada, yakni Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 pasal 54D, calon tunggal dinyatakan menang Pilkada jika mendapatkan suara lebih dari 50 persen suara sah. Lalu, calon tunggal dinyatakan kalah Pilkada jika tak mencapai suara lebih dari 50 persen suara sah. Jika kalah, maka boleh mencalonkan lagi di Pilkada tahun berikutnya atau Pilkada yang sesuai jadwal yang dimuat dalam peraturan perundang-undangan.

Merujuk aturan tersebut, jika wilayah masih mengalami kekosongan kepemimpinan karena kotak kosong Pilkada, maka selama periode pemerintahan hingga pilkada berikutnya, daerah tersebut akan dipimpin oleh penjabat atau pejabat sementara (Pjs).

Berikut bunyi lengkap pasal 54D:

1) KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota menetapkan pasangan calon terpilih pada Pemilihan 1 (satu) pasangan calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54C, jika mendapatkan suara lebih dari 50% (lima puluh persen) dari suara sah.

2) Jika perolehan suara pasangan calon kurang dari sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pasangan calon yang kalah dalam Pemilihan boleh mencalonkan lagi dalam Pemilihan berikutnya.

3) Pemilihan berikutnya sebagaimana dimaksud pada ayat (2), diulang kembali pada tahun berikutnya atau dilaksanakan sesuai dengan jadwal yang dimuat dalam peraturan perundang-undangan.

4) Dalam hal belum ada pasangan calon terpilih terhadap hasil Pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3), Pemerintah menugaskan penjabat Gubernur, penjabat Bupati, atau penjabat Walikota.

5) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara Pemilihan 1 (satu) pasangan calon diatur dengan Peraturan KPU.

#IndonesiaBaik #YangMudaSukaData #ProgramPemerintah #Infografis #Pilkada2024 #PilkadaSerentak2024 #KotakKosong #Pemilu2024 #KominfoNewsroom

Sumber : IndonesiaBaik.Id

0 comments

©

Tarakan    Designed by HTML Codex


Distributed By: ThemeWagon