Bagaimana Jika Kotak Kosong Pilkada Menang?
Berdasarkan data KPU, 37 wilayah memiliki satu pasangan calon atau calon tunggal dalam Pilkada 2024, terdiri dari 1 provinsi, 5 kota, dan 31 kabupaten. Ini rinciannya.
- Pilkada 1 Provinsi Paslon Tunggal
Papua Barat
- Pilkada 5 Kota Paslon Tunggal
Pangkal Pinang, Kepulauan Bangka Belitung
Pasuruan, Jawa Timur
Surabaya, Jawa Timur
Samarinda, Kalimantan Timur
Tarakan, Kalimantan Utara
Pilkada 31 Kabupaten Paslon Tunggal
Aceh Utara, Aceh
Aceh Tamiang, Aceh
Asahan, Sumatera Utara
Labuhanbatu Utara, Sumatera Utara
Pakpak Bharat, Sumatera Utara
Serdang Bedagai, Sumatera Utara
Nias Utara, Sumatera Utara
Dharmasraya, Sumatera Barat
Empat Lawang, Sumatera Selatan
Ogan ilir, Sumatera Selatan
Batanghari, jambi
Bengkulu Utara, Bengkulu
Lampung Barat, Lampung
Tulang Bawang Barat, Lampung
Bangka Selatan, Kepulauan Bangka Belitung
Bangka, Kepulauan Bangka Belitung
Bintan, Kepulauan Riau
Ciamis, Jawa Barat
Banyumas, Jawa Tengah
Sukoharjo, Jawa Tengah
Brebes, Jawa Tengah
Trenggalek, Jawa Timur
Ngawi, Jawa Timur
Gresik, Jawa Timur
Bengkayang, Kalimantan Barat
Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan
Balangan, Kalimantan Selatan
Malinau, Kalimantan Utara
Maros, Sulawesi Selatan
Muna Barat, Sulawesi Tenggara
Pasangkayu, Sulawesi Barat
Lalu, bagaimana jika kotak kosong yang menang Pilkada 2024?
Sebelum membahas itu, perlu kamu ketahui ketentuan hasil kemenangannya, SohIB.
Menurut aturan yang ada, yakni Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 pasal 54D, calon tunggal dinyatakan menang Pilkada jika mendapatkan suara lebih dari 50 persen suara sah. Lalu, calon tunggal dinyatakan kalah Pilkada jika tak mencapai suara lebih dari 50 persen suara sah. Jika kalah, maka boleh mencalonkan lagi di Pilkada tahun berikutnya atau Pilkada yang sesuai jadwal yang dimuat dalam peraturan perundang-undangan.
Merujuk aturan tersebut, jika wilayah masih mengalami kekosongan kepemimpinan karena kotak kosong Pilkada, maka selama periode pemerintahan hingga pilkada berikutnya, daerah tersebut akan dipimpin oleh penjabat atau pejabat sementara (Pjs).
Berikut bunyi lengkap pasal 54D:
1) KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota menetapkan pasangan calon terpilih pada Pemilihan 1 (satu) pasangan calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54C, jika mendapatkan suara lebih dari 50% (lima puluh persen) dari suara sah.
2) Jika perolehan suara pasangan calon kurang dari sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pasangan calon yang kalah dalam Pemilihan boleh mencalonkan lagi dalam Pemilihan berikutnya.
3) Pemilihan berikutnya sebagaimana dimaksud pada ayat (2), diulang kembali pada tahun berikutnya atau dilaksanakan sesuai dengan jadwal yang dimuat dalam peraturan perundang-undangan.
4) Dalam hal belum ada pasangan calon terpilih terhadap hasil Pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3), Pemerintah menugaskan penjabat Gubernur, penjabat Bupati, atau penjabat Walikota.
5) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara Pemilihan 1 (satu) pasangan calon diatur dengan Peraturan KPU.
#IndonesiaBaik #YangMudaSukaData #ProgramPemerintah #Infografis #Pilkada2024 #PilkadaSerentak2024 #KotakKosong #Pemilu2024 #KominfoNewsroom
Sumber : IndonesiaBaik.Id