ASN, TNI, POLRI, PEJABAT NEGARA, DAN PEJABAT LAINNYA DILARANG MEMIHAK â ï¸
#SahabatBawaslu, Bawaslu sampaikan imbauan dalam rangka pencegahan terhadap Netralitas ASN, TNI, POLRI, Pejabat Negara dan Pejabat Lainnya serta Larangan Penggunaan Program dan Fasilitas Negara dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Wali Kota dan Wakil Walikota dalam Pemilihan Tahun 2024.
#AyoAwasiBersama #PemilihanSerentak2024
Sumber FB : Bawaslu RI