Pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024 digelar secara serentak seluruh Indonesia. Lantas, apakah hari pemungutan suara nanti jadi hari libur?
Jawabannya, ya, hari libur.
Pilkada Serentak 2024 merupakan pemilihan untuk mencoblos pasangan calon (paslon) gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta walikota dan wakil walikota.
Terkait aturan hari libur bagi pekerja atau buruh pada hari dan tanggal pemungutan suara tersebut telah diatur dalam Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan Nomor 1 Tahun 2024.
Dalam SE Menaker tersebut disebutkan,
Berdasarkan ketentuan Pasal 167 ayat (3) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dan Pasal 84 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi Undang- Undang, pemungutan suara dilaksanakan secara serentak pada hari libur atau hari yang diliburkan secara nasional.
Artinya, pada hari pemungutan suara yang dilaksanakan 27 November 2024 maka hari tersebut diliburkan secara nasional.
Hal ini sama seperti Pilkada sebelumnya. Jika berkaca pada pelaksanaan Pilkada 2020 lalu, saat itu Pemerintah pun menetapkan hari pelaksanaan pemungutan suara Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak tanggal 9 Desember 2020 sebagai hari libur.
Penetapan itu tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 22 Tahun 2020, yang ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo pada 27 November 2020.
Untuk hari pemungutan suara pada Pilkada 2024 kali ini, berdasarkan SE Menaker yang sama yakni No 1 Tahun 2024 diatur 3 poin penting, sebagai berikut:
1. Hari libur atau hari yang diliburkan secara nasional untuk pelaksanaan pemungutan suara pada pemilihan umum bagi anggota DPR, anggota DPD, presiden dan wakil presiden, anggota DPRD, dan pemilihan gubernur, bupati, dan walikota ditetapkan berdasarkan peraturan perundang-undangan.
2. Pengusaha harus memberikan kesempatan kepada pekerja/buruh untuk melaksanakan hak pilihnya. Apabila pada hari dan tanggal pemungutan suara tersebut pekerja/buruh harus bekerja, maka pengusaha mengatur waktu kerja agar pekerja/buruh tetap dapat menggunakan hak pilihnya.
3. Pekerja/buruh yang bekerja pada hari dan tanggal pemungutan suara, berhak atas upah kerja lembur dan hak-hak lainnya yang biasa diterima pekerja/buruh yang dipekerjakan pada hari libur resmi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
#IndonesiaBaik #YangMudaSukaData #ProgramPemerintah #Infografis #Pilkada2024 #PilkadaSerentak2024 #Pemilu2024 #KominfoNewsroom
Sumber : IndonesiaBaik.Id