Kalau kamu seorang freelancer, wirausaha, atau pekerja paruh waktu, mungkin pernah kepikiran, apakah bisa ikut BPJS Ketenagakerjaan juga?
Jawabannya: bisa banget!
BPJS Ketenagakerjaan merupakan program jaminan sosial dari pemerintah yang memberikan perlindungan bagi para pekerja.
Pekerja yang dimaksud itu bukan hanya pekerja formal namun termasuk pekerja bukan penerima upah (BPU) seperti freelancer, pekerja lepas, pedagang, ojek online, hingga pelaku UMKM.
Artinya, meski bukan karyawan tetap di perusahaan, kamu tetap punya kesempatan ikut program perlindungan dari BPJS Ketenagakerjaan. Program ini dirancang supaya semua pekerja, termasuk pekerja lepas, dapat rasa aman dari risiko pekerjaan dan masa depan finansial yang lebih terjamin.
Ada tiga program BPJS Ketenagakerjaan yang bisa diikuti pekerja lepas, di antaranya:
1. Jaminan Hari Tua (JHT)
Program ini berguna buat kamu yang pengen punya dana cadangan untuk masa pensiun. Jadi, saat kamu udah nggak kerja lagi, mengalami cacat total tetap, atau bahkan meninggal dunia, kamu dan keluarga akan mendapat uang tunai dari JHT ini.
2. Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK)
Kalau kamu mengalami kecelakaan kerja atau terkena penyakit yang berhubungan sama lingkungan kerja, JKK akan bantu dengan memberikan uang tunai dan/atau pelayanan kesehatan yang kamu butuhkan.
3. Jaminan Kematian (JKM)
Program ini memberikan santunan uang tunai kepada ahli waris kalau peserta meninggal dunia bukan karena kecelakaan atau penyakit akibat kerja.
Nah, buat kamu yang merupakan peserta BPU (Bukan Penerima Upah), besaran iuran bulanan yang harus dibayar adalah:
- JHT: 2% dari penghasilan kamu (sesuai kelompok upah yang dilaporkan)
- JKK: 1% dari penghasilan (disesuaikan dengan kemampuan kamu)
- JKM: Rp6.800 per bulan (nominal tetap)
Jadi, dengan biaya iuran yang dibayar, kamu bisa tetap terlindungi dan punya persiapan finansial yang lebih aman. Lalu, bagaimana cara mendaftarnya?
Berikut panduan lengkap cara mendaftar BPJS Ketenagakerjaan untuk Pekerja Bukan Penerima Upah (BPU) yang bisa dilakukan secara online.
Prosesnya mudah, cepat, dan bisa dilakukan di mana saja tanpa perlu antre di kantor cabang.
1. Klik portal layanan di link berikut: https://www.bpjsketenagakerjaan.go.id/bpu
2. Pilih "Pendaftaran Peserta" dan pilih Individu (Pekerja BPU)
3. Masukkan alamat email dan kode captcha, klik DAFTAR
4. Cek email dan klik aktivasi pendaftaran
5. Isi data individu (Pekerja BPU)
6. Lakukan pembayaran setelah mendapatkan kode iuran melalui email
7. Peserta mendapatkan kartu digital melalui email atau diambil di Kantor Cabang terdekat
#IndonesiaBaik #YangMudaSukaData #ProgramPemerintah #Infografik #Pekerja #PekerjaLepas #Freelance #BPJSKetenagakerjaan #Ketenagakerjaan #KomdigiNewsroom
Sumber FB : IndonesiaBaik.Id