BRN, Tarakan : Di Momentum Hari Natal Tahun 2022 ini, Lembaga Permasyarakatan Kelas IIA Tarakan Tarakan akan memberikan Remisi atau pengurangan masa pidana yang diberikan kepada narapidana dan anak yang beragamana nasrani yang telah memenuhi persyaratan selama menjalani masa pidana.
Kepala Lapas Kelas IIA Tarakan Ridwantoro mengatakan, tahun ini Lapas Tarakan mengajukan sebanyak 89 warga binaan pemasyarakatan (WBP) mendapatkan remisi momen Natal 2022 ini.
?Dari total 89 napi mendapat remisi terdiri dari, 41 napi kasus tindak pidana narkotika, 3 napi kasus tindak pidana ilegal logging dan 45 napi tindak pidana umum,? jelasnya pada RRI Tarakan, Rabu (20/12/2022).
Ditambahkan Kalapas. Besaran pengurangan berpariasi mulai dari 15 Hari hingga 2 Bulan, namun tidak ada yang mendapatkan remisi langsung bebas.
?sesuai data yang kami usulkan mendapatkan pengurangan 15 hari sebanyak 15 orang, 1 bulan sebanyak 69 orang, 1 bulan 15 hari sebanyak 2 orang dan 2 bulan sebanyak 3 orang, Semuanya RK 1 tidak ada RK2 atau langsung Bebas,? ujar Ridwantoro.
Sementara itu Kasi Binadik Lapas Tarakan Hendra Maha Saputra mengatakan, Pemberian remisi karena telah memenuhi persyaratan, sehingga diusulkan.
Beberapa Persyaratan diantaranya, telah menjalan 6 bulan masa pidana, berkelakuan baik, mengikuti kegiatan pembinaan yang di buktikan dengan SPPN (sistem penilaian pembinaan narapidana) dan menunjukkan penurunan tingkat resiko sesuai rekomendasi Balai Pemasyarakatan.
?sekarang kita menunggu SK-nya dari pusat dan insyaallah segera akan turun biasanya satu hari sebelum tanggal 25 Desember remisinya turun. Apabila sudah ada SK mereka maka akan kita lakukan semacam upacara untuk pemberian remisi Natal terhadap warga binaan Nasrani.? Tutup Hendra.