KBRN, Tarakan: Sebanyak 550 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Tarakan menerima Surat Keputusan (SK).
Mereka diangkat setelah mengikuti seleksi PPPK Tahap I Formasi Tahun 2024. Terdiri dari tenaga teknis sebanyak 540 orang, tenaga pendidikan atau guru 1 orang dan tenaga kesehatan 9 orang.
Wali Kota Tarakan, dr. H. Khairul M.Kes menyerahkan langsung Surat Keputusan (SK) sekaligus melantik mereka di Auditorium SMP Negeri 3 Tarakan, Senin (23/6/2025).
Dengan beralihnya status dari pegawai dengan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) menjadi PPPK yang merupakan bagian dari Aparatur Sipil Negara (ASN), Khairul berharap dapat menjaga nama baik Pemkot Tarakan melalui tutur kata, sikap dan perbuatan.
"Seperti yang saya sampaikan, dengan berubahnya status PKWT, pegawai kontrak antar waktu ini dan berubah menjadi ASN harapan kita mereka tanggungjawabnya tentu lebih besar dan tentu akan membawa nama pemerintah kota sehingga apapun tindak tanduk, perkataan, perbuatan mereka di luar sana akan menggambarkan dari pemerintah kota secara menyeluruh. Makanya saya selalu ingatkan mereka untuk menjaga semua, menjaga tutur kata, perbuatan," harap Khairul.
Mantan Sekretaris Daerah Tarakan ini juga berharap pegawai PPPK dapat menunjukkan rasa syukurnya atas anugerah Tuhan Yang Maha Esa ini dengan bekerja lebih giat.
Khairul juga mengingatkan agar pegawai PPPK dapat menjaga keutuhan rumah tangganya. Sebab dari pengalaman menangani persoalan PNS, biasa terjadi keretakan rumah tangga ASN karean telah mendapatkan kesejahteraan yang lebih baik sehingga lupa akan keluarga.
Khairul juga menekankan pentingnya pegawai PPPK mengatur keuangannya dengan baik. Agar tetap bisa menikmati kesejahteraan di masa pensiun.
Dengan telah diangkat menjadi pegawai PPPK, mereka telah mendapatkan hak yang layak sebagaimana ASN lainnya. Yakni mendapatkan gaji dan tunjangan. Bahkan Khairul juga menjamin mereka mendapatkan Tunjangan Penghasilan Tambahan (TPP) meski nilainya sama.
Khairul menambahkan bahwa PPPK ini memiliki masa kerja 5 tahun dan dapat diperpanjang hingga pensiun apabila hasil evaluasi menunjukkan kinerja yang baik. (Rajab)
Sumber : RRI Tarakan