Jl. Kalimantan No 1 Kampung I / Skip 085179990551 mailbox@tarakankota.go.id

TRANSPARANSI

TRANSPARANSI PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH KOTA TARAKAN

Transparansi keuangan telah menjadi kebutuhan warga dan telah mendapat perhatian Pemerintah Indonesia. Sejak ditetapkannya Undang- Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (UU17/2003), Indonesia secara formal telah berkomitmen untuk mengelola keuangan yang mengadopsi pilar-pilar utama tata pemerintahan yang baik (good governance), yaitu transparansi, akuntabilitas, partisipasi dan kepatuhan. Pilar-pilar ini menjadi azas dalam semua peraturan pelaksanaan UU17/2003.

0 comments

© Tarakan. All Rights Reserved. Designed by HTML Codex


Distributed By: ThemeWagon