Ganti Alamat di KTP, Gimana Caranya Ya?


Ganti Alamat di KTP, Gimana Caranya Ya?

Salah satu data yang biasanya mengalami perubahan di KTP elektronik adalah terkait data alamat. Perubahan alamat bisa disebabkan oleh berbagai hal, misalnya perpindahan domisili atau adanya perubahan wilayah, misalnya perubahan nama jalan atau pemekaran suatu wilayah.

Untuk memperbarui data kependudukan alamat karena pindah domisili, sekarang tidak lagi diperlukan surat pengantar RT/RW atau kelurahan. Hal itu berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) 96 Tahun 2018 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) 108 Tahun 2019.

Pindah penduduk dalam satu Kabupaten/Kota, cukup menunjukan Kartu Keluarga (KK) saja, tidak perlu pengantar apapun. Selain itu, perpindahan penduduk dalam satu kabupaten/kota juga tidak memerlukan Surat Keterangan Pindah atau SKP.

Hanya penduduk yang melakukan perpindahan antar kabupaten/kota atau antar provinsi yang akan dibekali SKP oleh Dinas Dukcapil asal untuk diberikan ke daerah tujuan. Terakhir, jika pergantian alamat disebabkan oleh perubahan wilayah, misalnya pemekaran kecamatan, kabupaten/kota, atau provinsi, maka perubahan data alamat di KTP bisa diurus dengan mendatangi kantor Dukcapil.

Berikut langkah-langkah untuk melakukan pengurusan penggantian data alamat pada KTP yang dilakukan secara langsung dengan mendatangi kantor Disdukcapil setempat:

1. Datang langsung ke kantor Disdukcapil setempat

2. Sampaikan permohonan ganti data alamat di KTP

3. Mengisi formulir yang akan diberikan oleh petugas

4. Lampirkan dokumen pendukung terkait ganti alamat, seperti:

- Kartu Keluarga (KK)

- Surat Keterangan Pindah (SKP)

- Surat keterangan lainnya terkait ganti alamat

5. Jika data telah terverifikasi dan proses selesai, Disdukcapil akan menerbitkan KTP dengan data alamat baru

#IndonesiaBaik #YangMudaSukaData #EdukasiInformasi #Infografis #KTP #KTPEl #GantiAlamat #Kependudukan #KominfoNewsroom

Sumber FB : IndonesiaBaik.Id