Standar Data

CARI
NOKODE DATAKODE SIPDKONSEPDEFINISI
496 1.04.00.14089.11 -
497 1.04.00.14090.11 -
498 1.04.00.14091.11 -
499 1.04.00.14092.11 -
500 1.04.00.14093.11 -
501 1.04.00.14094.11 -
502 1.04.00.14095.11 -
503 1.04.00.14096.11 -
504 1.04.00.14097.11 -
505 1.04.00.589.11 - Rumah layak huni Rumah Layak Huni adalah rumah yang memenuhi persyaratan keselamatan bangunan, kecukupan minimum luas bangunan, dan kesehatan penghuni.
506 1.04.00.590.11 - Rumah Tidak Layak Huni yang selanjutnya disingkat RTLH adalah rumah yang tidak memenuhi persyaratan keselamatan bangunan, kecukupan minimum luas bangunan, dan kesehatan penghuni.
507 1.04.00.592.11 - Jumlah seluruh rumah Bangunan gedung yang berfungsi sebagai tempat tinggal yang layak huni, sarana pembinaan keluarga, cerminan harkat dan martabat penghuninya, serta aset bagi pemiliknya pada wilayah kerja pada kurun waktu tertentu
508 1.04.00.605.11 - Sistem Penyediaan Air Minum Jaringan Perpipaan (SPAM JP) menurut Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat No. 27 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Sistem Penyediaan Air Minum, yakni satu kesatuan sarana dan prasarana penyediaan Air Minum yang disalurkan kepada pelanggan melalui sistem perpipaan. SPAM JP diselenggarakan untuk menjamin kepastian kuantitas dan kualitas Air Minum yang dihasilkan serta kontinuitas pengaliran. Syarat SPAM JP meliputi : 1. Kuantitas Air Minum yang dihasilkan paling sedikit mencukupi Kebutuhan Pokok Air Minum Seharihari. 2. Kualitas Air Minum yang dihasilkan harus sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan. 3. Kontinuitas pengaliran Air Minum selama 24 (dua puluh empat) jam per hari. Jenis Akses Jaringan Perpipaan Pelanggan PDAM Pamsimas DAK air bersih Kegiatan pembangunan SPAM perdesaan melalui dana APBN, APBD Provinsi, APBD Kab/Kota
509 1.04.00.614.11 - Tempat Pemakaman Umum selanjutnya disebut TPU adalah areal tanah yang disediakan untuk keperluan pemakaman jenazah bagi setiap orang tanpa membedakan agama dan golongan, yang pengelolaannya dilakukan oleh Pemerintah Daerah Tingkat II atau Pemerintah Desa. Jumlah TPU merupakan banyaknya titik lokasi TPU di Kota Tarakan dengan satuan unit.
510 1.04.00.616.11 - Luas TPU merupakan luasan total TPU yang ada di Kota Tarakan dengan satuan Ha