Data Sektoral
Data Sektoral adalah data yang tersedia, bebas diakses dan dimanfaatkan oleh masyarakat, sebagai upaya pemerintah untuk melaksankan transprasi dan akuntabilitas serta mendorong partisipasi masyarakat dalam pembangunan yang selaras seirama, saling bahu membahu membangun Kabupaten Pemalang lebih sejahtera.
No | Nama Data | Satuan | 2017 | 2018 | 2019 | 2020 | 2021 | 2022 | 2023 | 2024 |
141 | Pemangku Kepentingan dan Masyarakat yang menerima Komunikasi, Informasi, dan Edukasi kepada terkait Pencatatan Sipil - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil | Orang | ||||||||
142 | penduduk yang mendapatkan pelayanan penyelesaian masalah pendaftaran penduduk - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil | Orang | ||||||||
143 | Supervisi Bersama dengan Kantor Kementerian yang Menyelenggarakan Urusan Pemerintahan di Bidang Agama Kabupaten/Kota dan Pengadilan Agama mengenai PeLaporan Pencatatan Nikah, Talak, Cerai, dan Rujuk bagi Penduduk yang Beragama Islam dalam rangka Pembangunan Basis Data Kependudukan terkait Pencatatan Sipil yang dilaksanakan - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil | Laporan | ||||||||
144 | Penyediaan Data Agregat Kependudukan Provinsi dan Kabupaten/Kota - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil | Data | ||||||||
145 | Rekap Lembaga yang memanfaatkan data kependudukan provinsi dan kabupaten/kota - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil | Lembaga | ||||||||
146 | Kabupaten/kota melakukan kerjasama dengan RS/Faskes untuk penerbitan Nomor Induk Kependudukan (NIK), Akta Kelahiran, Kartu Keluarga (KK), dan Kartu Identitas Anak (KIA) - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil | Faskes | ||||||||
147 | Sosialisasi langsung kepada masyarakat terkait pentingnya kepemilikan dokumen kependudukan - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil | Kali | ||||||||
148 | Melakukan pendataan penduduk non permanen dan penduduk rentan administrasi kependudukan - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil | Kali | ||||||||
149 | Pengadaan blangko Kartu Identitas Anak (KIA) untuk pemenuhan identitas resmi anak - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil | |||||||||
150 | Proporsi anak umur di bawah 5 tahun yang kelahirannya dicatat oleh lembaga pencatatan sipil menurut umur. - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil |