Data Sektoral
Data Sektoral adalah data yang tersedia, bebas diakses dan dimanfaatkan oleh masyarakat, sebagai upaya pemerintah untuk melaksankan transprasi dan akuntabilitas serta mendorong partisipasi masyarakat dalam pembangunan yang selaras seirama, saling bahu membahu membangun Kabupaten Pemalang lebih sejahtera.
No | Nama Data | Satuan | 2017 | 2018 | 2019 | 2020 | 2021 | 2022 | 2023 | 2024 |
31 | Peningkatan prestasi olahraga - Dinas Kebudayaan, Kepemudaan dan Olahraga serta Pariwisata | |||||||||
32 | Jumlah obyek pemajuan kebudayaan yang dilindungi (inventarisasi, pengamanan pemeliharaan, penyelamatan dan publikasi) - Dinas Kebudayaan, Kepemudaan dan Olahraga serta Pariwisata | |||||||||
33 | Jumlah obyek pemajuan kebudayaan yang dikembangkan (penyebarluasan, pengkajian, penayaan keberagaman) - Dinas Kebudayaan, Kepemudaan dan Olahraga serta Pariwisata | |||||||||
34 | Jumlah obyek pemajuan kebudayaan yang dimanfaatkan (membangun karakter bangsa,meningkatkan ketahanan budaya,mdan meningkatkan kesejahteraan masyarakat) - Dinas Kebudayaan, Kepemudaan dan Olahraga serta Pariwisata | |||||||||
35 | Jumlah SDM, lembaga dan pranata yang dibina (peningkatan kompetensi, standarisasi dan sertifikasi, serta peningkatan kapasitas tata kelola) - Dinas Kebudayaan, Kepemudaan dan Olahraga serta Pariwisata | |||||||||
36 | Register cagar budaya (pendaftaran, pengjasian, penetapan, pencatatan, pemeringkatan, penghapusan) - Dinas Kebudayaan, Kepemudaan dan Olahraga serta Pariwisata | |||||||||
37 | Perlindungan cagar budaya provinsi (penyelamatan, zonasi, pemeliharaan dan pemugaran - Dinas Kebudayaan, Kepemudaan dan Olahraga serta Pariwisata | |||||||||
38 | Layanan perijzinan membawa cagar budaya provinsi ke luar provinsi dengan dukungan data - Dinas Kebudayaan, Kepemudaan dan Olahraga serta Pariwisata | |||||||||
39 | Pengembangan cagar budaya provinsi (penelitian, revitalisasi, adaptasi) - Dinas Kebudayaan, Kepemudaan dan Olahraga serta Pariwisata | |||||||||
40 | Pemanfaatan cagar budaya provinsi (dalam hal agama, sosial, pendidikan, ilmu pengetahuan, teknologi, kebudayaan, dan pariwisata) - Dinas Kebudayaan, Kepemudaan dan Olahraga serta Pariwisata |