Data Sektoral
Data Sektoral adalah data yang tersedia, bebas diakses dan dimanfaatkan oleh masyarakat, sebagai upaya pemerintah untuk melaksankan transprasi dan akuntabilitas serta mendorong partisipasi masyarakat dalam pembangunan .
No | Nama Data | Satuan | 2017 | 2018 | 2019 | 2020 | 2021 | 2022 | 2023 | 2024 |
161 | Penyandang Disabilitas Terlantar yang mendapat layanan rujukan - Dinas Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat | Orang | ||||||||
162 | Penyandang Disabilitas Terlantar yang mendapat pelayanan kedaruratan - Dinas Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat | Orang | ||||||||
163 | Penyandang Disabilitas Terlantar yang mendapat pelayanan penelusuran - Dinas Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat | Orang | ||||||||
164 | Penyandang Disabilitas Terlantar yang mendapatkan Alat Bantu dan alat bantu peraga - Dinas Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat | Orang | ||||||||
165 | Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) Lainnya Bukan Korban HIV/AIDS dan NAPZA yang membutuhkan Pembuatan Nomor Induk Kependudukan, Kartu Tanda Penduduk, Akta Kelahiran, Surat Nikah, dan/atau Kartu Identitas Anak - Dinas Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat | Orang | ||||||||
166 | Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) Lainnya Bukan Korban HIV/AIDS dan NAPZA yang mendapatkan akses ke Layanan Pendidikan dan Kesehatan Dasar - Dinas Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat | Orang | ||||||||
167 | Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) Lainnya Bukan Korban HIV/AIDS dan NAPZA yang mendapatkan alat bantu - Dinas Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat | Orang | ||||||||
168 | Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) Lainnya Bukan Korban HIV/AIDS dan NAPZA yang mendapatkan Layanan Data dan Pengaduan - Dinas Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat | Orang | ||||||||
169 | Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) Lainnya Bukan Korban HIV/AIDS dan NAPZA yang mendapatkan Pelayanan Kedaruratan - Dinas Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat | Orang | ||||||||
170 | Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) Lainnya Bukan Korban HIV/AIDS dan NAPZA yang mendapatkan pelayanan penelusuran Keluarga - Dinas Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat | Orang |