Satu Data Indonesia Menuju Tata Kelola yang Lebih Efektif: Kolaborasi Membangun Ekosistem Data
Dalam upaya memperkuat transparansi dan inovasi nasional, kolaborasi lintas sektor menjadi elemen krusial dalam pengelolaan data di Indonesia. Melalui inisiatif Satu Data Indonesia, berbagai pihak terus berkontribusi dalam membangun ekosistem data yang semakin kuat, di mana pemerintah dapat berbagi sumber daya informasi guna meningkatkan kualitas layanan publik. Sesuai dengan Peraturan Presiden No. 39 Tahun 2019, Satu Data Indonesia bertujuan untuk menciptakan tata kelola data yang lebih baik, efektif, dan terintegrasi di seluruh sektor pemerintahan, memiliki potensi besar untuk meningkatkan kualitas layanan publik dan pengambilan keputusan di tingkat pemerintahan.
Melalui Satu Data Indonesia, pemerintah berupaya memperkuat tata kelola data guna memastikan ketersediaan data yang akurat, mutakhir, dan dapat dipertanggungjawabkan. Sinergi antar Kementerian/Lembaga (K/L) serta Pemerintah Daerah dalam menyusun kebijakan berbasis data diharapkan dapat meningkatkan pelaksanaan program-program pemerintah lebih tepat sasaran, berdampak dan bermanfaat untuk masyarakat. SDI memperhatikan kesinambungan data jangka panjang untuk memastikan bahwa data yang terkumpul tetap relevan dan aman, mendukung pengambilan keputusan yang lebih baik.
Progres Satu Data Indonesia Semakin Meningkat
Tahun 2024, Satu Data Indonesia menunjukan peningkatan signifikan dalam penyediaan data yang lebih berkualitas dan mudah diakses. Di antaranya, Satu Data Indonesia telah menyusun dasar ekosistem data untuk mendukung Program Pembangunan Nasional. Upaya ini bertujuan menghasilkan data yang akurat, mutakhir, terpadu, dapat dipertanggungjawabkan, dan dapat dibagipakaikan. Salah satu langkah strategis yang telah dilakukan adalah penyusunan Data Prioritas Pembangunan.
Selanjutnya, SDI juga menyiapkan Rencana Induk Data (RID) Pembangunan Nasional guna memastikan pembangunan dilakukan secara berkelanjutan dengan berbasis data. RID menjadi instrumen strategis dalam mendukung penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN), dengan menyediakan data yang terstandar, akurat, dan terpadu sebagai landasan utama dalam perencanaan dan evaluasi pembangunan.
Sebagai bagian dari kerangka Satu Data Indonesia, RID berperan dalam mengkoordinasikan kebutuhan data lintas sektor yang diperlukan dalam RPJMN, termasuk indikator pembangunan, target kinerja, serta evaluasi pencapaian prioritas nasional. Dengan adanya RID, setiap tahapan RPJMN, mulai dari perumusan visi pembangunan, penyusunan strategi kebijakan, hingga pemantauan dan evaluasi hasil pembangunan dapat dilakukan secara lebih terukur, efektif, dan berbasis bukti. Hal ini diharapkan dapat meningkatkan akurasi pengambilan keputusan, memperkuat sinergi antar pemangku kepentingan, serta memastikan pembangunan yang inklusif dan berkelanjutan sesuai dengan visi Indonesia Emas 2045.
Dalam pelaksanaannya, Satu Data Indonesia telah bersinergi dengan berbagai Kementerian dan Lembaga terkait, seperti Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendesa PDTT), serta Sekretariat SDGs Indonesia. Kolaborasi ini mendukung penguatan integrasi data, terutama dalam menyelaraskan kebijakan pembangunan antara pusat dan daerah. Salah satu inisiatif utama adalah penyiapan sinkronisasi data pusat dan daerah melalui pembangunan kodifikasi dan metadata Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) bersama dengan Kementerian PPN/Bappenas. Inisiatif ini memastikan data pembangunan dapat mendukung perencanaan yang terpadu dan terintegrasi.
Saat ini, integrasi data lintas sektoral untuk mendukung pelayanan publik menunjukkan peningkatan yang signifikan dibandingkan tahun sebelumnya. Dari total 84 Kementerian dan Lembaga di tingkat pusat, 38 provinsi, dan 514 kabupaten/kota di seluruh Indonesia, SDI telah berhasil menghubungkan 70 Kementerian dan Lembaga di tingkat pusat, 31 Provinsi, serta 264 Kabupaten/Kota. Hal ini mencakup lebih dari 250 ribu dataset yang telah tersedia di portal Satu Data Indonesia.
Selain itu, Satu Data Indonesia telah mengembangkan visualisasi mapping data untuk mengidentifikasi pemilik data di setiap Kementerian dan Lembaga. Dengan visualisasi ini, potensi duplikasi data dapat dikenali, sehingga data yang akurat dapat menjadi dasar pengambilan keputusan, termasuk persetujuan anggaran pendataan melalui mekanisme Clearance Belanja Data.
Satu Data Indonesia terus memperkuat koordinasi melalui Forum Satu Data Indonesia yang menjadi wadah komunikasi antar Kementerian, Lembaga, dan Pemerintah Daerah. Forum ini bertujuan menyelesaikan berbagai permasalahan yang dihadapi dalam penyelenggaraan Satu Data Indonesia, serta mendukung kolaborasi lintas sektor.
Satu Data Indonesia juga menyambut baik terbitnya Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2023 tentang Percepatan Transformasi Digital dan Keterpaduan Layanan Digital Nasional. Kebijakan ini mencakup pembangunan teknologi pemerintahan (GovTech) dan integrasi sembilan layanan prioritas, seperti kesehatan, pendidikan, bantuan sosial, identitas digital, Satu Data Indonesia, transaksi keuangan, portal layanan terpadu, layanan aparatur negara, dan Sistem Informasi Manajemen (SIM) online.
Pada Perpres tersebut, sekretariat Satu Data Indonesia mendapatkan tugas tambahan sebagai pengelola platform pertukaran data yang merupakan bagian dari layanan prioritas di portal INA Digital. Selain itu, Sekretariat SDI akan menyusun pedoman standardisasi penggunaan data di seluruh produk GovTech agar sesuai dengan standar nasional dan ketentuan pelindungan data pribadi, memastikan bahwa proses digitalisasi berjalan aman dan sesuai peraturan.
Kolaborasi adalah Fondasi Utama Dalam Implementasi Satu Data Indonesia
Dalam pengelolaan data pemerintah diperlukan kepercayaan yang tinggi dari seluruh pengampu data, terutama dalam konteks program strategis lintas Kementerian dan Lembaga (K/L). Kepercayaan ini bukan sekadar elemen tambahan, melainkan fondasi utama yang memungkinkan terciptanya kolaborasi yang solid untuk mencapai tujuan bersama.
Dalam konteks Satu Data Indonesia, kepercayaan dan kolaborasi tidak hanya menjadi komponen krusial untuk menjamin kelancaran koordinasi, tetapi juga memerlukan kesamaan visi di antara seluruh pihak. Kesamaan visi ini tidak muncul begitu saja, ia perlu dibangun melalui semangat gotong royong dan intensitas diskusi bersama yang rutin. Pendekatan ini memungkinkan setiap Kementerian, Lembaga, dan Pemerintah Daerah (K/L/D) memahami peran masing-masing dan bekerja dalam harmoni untuk menghasilkan data yang dapat diandalkan dan dimanfaatkan secara optimal sebagai dasar pengambilan keputusan strategis di tingkat nasional.
Tanpa kepercayaan dan keselarasan visi sebagai landasan, pelaksanaan kebijakan top-down dan bottom-up yang dirancang untuk diterapkan di seluruh K/L/D akan sulit berhasil. Sebaliknya, kepercayaan yang terbangun dengan baik mendorong terciptanya transparansi, akuntabilitas, dan konsistensi dalam pengelolaan data oleh setiap instansi. Hal ini menjadi pijakan penting dalam membangun ekosistem data nasional yang integratif, andal, dan mendukung kebijakan berbasis data secara berkelanjutan.
Selain kolaborasi internal, Satu Data Indonesia juga harus mampu memperluas cakupannya ke sektor non-pemerintah. SDI mendapat kepercayaan untuk mendukung Organization for Economic Cooperation and Development (OECD) dalam membangun open data governance. SDI memainkan peran strategis dalam mendukung keberhasilan aksesi Indonesia ke OECD. Kolaborasi dengan pemangku kepentingan non-pemerintah menjadi sangat penting untuk memastikan pengelolaan data yang lebih inklusif dan memperkuat ekosistem Data Nasional. Sinergi lintas sektor ini memperkuat posisi Indonesia dalam tata kelola data global sekaligus memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
Melalui berbagai langkah strategis ini, Satu Data Indonesia terus berupaya mewujudkan ekosistem data yang lebih inklusif dan berdaya guna. Dengan kolaborasi yang semakin erat antara berbagai sektor, Indonesia berada di jalur yang tepat untuk membangun tata kelola data yang lebih transparan, akuntabel, dan berkelanjutan dalam mendukung transformasi digital nasional.
Penulis: Tridias Soja Anggraini
Editor: Mulia Megantari
Satu Data Indonesia
Kementerian PPN/Bappenas