DANA KEROHIMAN MERUPAKAN DANA SANTUNAN YANG DIBERIKAN OLEH INSTANSI YANG MEMERLUKAN TANAH KEPADA PIHAK YANG BERHAK MENERIMA BANTUAN DANA KEROHIMAN DALAM RANGKA PEMBANGUNAN DI ATAS TANAH MUSNAH. DANA DIMAKSUD DIBERIKAN APABILA ADANYA REKONSTRUKSI ATAU REKLAMASI YANG DILAKUKAN OLEH PERNERINTAH PUSAT, PEMERINTAH DAERAH, ATAU PIHAK LAIN DIATAS TANAH MUSNAH DIMAKSUD.

Keterangan warna teks Belum ada data, Belum diverifikasi, Data sementara, Data final
Nama DataSatuan20172018201920202021202220232024
Dana Kerohiman merupakan dana santunan yang diberikan oleh Instansi yang Memerlukan Tanah kepada Pihak yang Berhak Menerima Bantuan Dana Kerohiman dalam rangka pembangunan di atas Tanah Musnah. Dana dimaksud diberikan apabila adanya Rekonstruksi atau reklamasi yang dilakukan oleh Pernerintah Pusat, Pemerintah Daerah, atau pihak lain diatas tanah musnah dimaksud.Laporan



META DATA

NoNamaUraian
1Produsen DataDinas Perumahan, Kawasan Pemukiman dan Pertanahan